Minggu, 25 Desember 2011

Semoga Terang Natal akan tinggal di Hati kita dan menjadi terang bagi keluarga. Serta sesama. Selamat Natal.. GBU

Selasa, 15 November 2011

Jadikan Pulau Kecil sebagai Basis Pembangunan

Oleh ERNES HAMEL
Sumber : Kompas 02 Novermber 2011

Ribuan pulau kecil dan wilayah pesisir yang tersebar di seluruh nusantara harus dijadikan basis pembangunan. Selama ini, kawasan strategis yang kaya potensi tersebut masih termarjinalkan.

Hal itu mengemuka dalam lokakarya pengelolaan pulau-pulau kecil terpadu yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Kuta Bali, Selasa (1/11). Lokakarya itu diikuti kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan badan perencanaan pembangunan daerah dari sejumlah provinsi.

Sekretaris Jenderal Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Dietriech G Bengen mengatakan perlunya pulau-pulau kecil menjadi basis pembangunan. Setidaknya terdapat dua potensi besar, yakni dari sektor jasa dan kekayaan sumber daya hayati.

Pulau kecil adalah pulau yang memiliki luas wilayah kurang dari 2.000 kilometer persegi. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah pulau di Indonesia mencapai 13.487 yang sebagian besar masuk kategori pulau kecil

"Belum lagi kita memiliki 108 pulau terluar yang mayoritas pulau kecil, bahkan masuk kategori pulau sangat kecil (luas wilayah kurang dari 100 kilometer persegi)," kata Dietriech. Dalam hal itu. pulau-pulau kecil memainkan peran vital sebagai "benteng" pertama pertahanan negara.

Dietriech mengatakan, pulau-pulau kecil sangat potensial untuk pengembangan sektor jasa pariwisata. Sementara itu, keanekaragaman hayati yang dimilikinya bisa menjadi basis pengembangan budidaya, seperti rumput laut atau perikanan.

Namun, ia mengakui, tidak memungkinkan untuk mengembangkan seluruh pulau kecil yang jumlahnya ribuan itu mengingat keterbatasan sumber daya manusia ataupun finansial. "Namun, paling tidak, sebagai permulaan satu provinsi bisa memilih satu pulau kecil yang memiliki potensi paling besar untuk dijadikan fokus pengembangan dan pengelolaan secara terpadu," katanya.

Dalam hal itu, inisiatif terbesar harus muncul dari pemerintah daerah tingkat II dan I. Ia mencontohkan tiga daerah yang dinilainya telah berhasil mengembangkan dan mengelola pulau kecil secara terpadu, yakni Wakatobi, Sulawesi Tenggara Raja Ampat, Papua Barat; dan Derawan. Kalimantan Timur.

Direktur Pengembangan Wilayah Kemdagri Binar Ginting mengatakan, sebagian besar pulau-pulau kecil tidak berpenduduk dan ekonominya tertinggal. Beberapa permasalahan pulau kecil yang perlu .dicarikan solusi adalah masih terbatasnya infrastruktur dan transportasi, penambangan pasir yang mengancam batas wilayah, serta pencemaran lingkungan yang bisa mengancam keberlangsungan pulau-pulau tersebut.

Kamis, 10 November 2011

CIRI2 USIA TUA:



1, BACA MAKIN JAUH, KENCING MAKIN DEKAT

2. DULU TIDUR KETEMU HIDUNG SEKRNG IDUR KETEMU PUNGGUNG

3. DULU PAKE MINYAK WANGI SKARANG PAKE MINYAK ANGIN

4. DULU 4 KALI SEMINGGU SEKARANG EMPAT MINGGU SEKALI

5. DULU KALO KERAS SUSAH LEMES SEKRNG LEMAS , SUSAH KERAS

6. DULU SERING KE DISKOTIK SEKARANG SERING KE APOTIK

7. DULU MINUM SUSU SEKARANG MINUM JAMU

8. DULU RELAX DI PANTI PIJAT SEKARANG RELAX D PANTI JOMPO

Selasa, 08 November 2011

10 Hal yang Tidak Bisa Dibeli Dengan Uang......

 
1. Waktu
Uang tidak akan bisa mengembalikan waktu yang telah berlalu. Setelah hari berganti, maka waktu 24jam tersebut akan hilang dan tidak akan mukin akan kembali lagi. Karena itu gunakan setiap kesempatan yang ada untuk menytakan perhatian dan kasih sayang anda kepada orang yang sangat anda sayang dan anda cintai, sebelum waktu itu berlalu dan anda menyesalinya.
2. Kebahagiaan (Personal)
Memang kedengarannya aneh, Tetapi inilah kenyataannya. Uang memang bisa membuat anda merasa senang karena anda bisa membiayai liburan mewah, memberi laptop dengan fasilitas yang sangat modern, atau modifikasi mobil balap. Tapi uang tidak bisa menghadirkan secercah kebahagiaan dari dalam lubuk hati kita.
3. Kebahagiaan Anak
Untuk membelikan makan dan pakaian yang bagus – bagus untuk anak tercinta memang membutuhkan uang. Tapi anda tidak bisa menggunakan uang untuk memberi rasa aman, tanggung jawab, sikap yang baik serta kepandaian pada anak anda. Hal ini merupakan buah dari waktu dan perhatian yang anda curahkan untuk mereka dan hal – hal baik yang anda ajarkan. Uang memang membantu kita memenuhi aspek pengasuhan, tapi waktu telah membuktikan bahwa kebutuhan dasar tiap anak adalah berapa banyak waktu yang diberikan orangtuanya, bukan orangnya.
4. Cinta
Cinta tidak bisa dibeli dengan uang, akuilah hal ini benar. Memang dengan uang kita bisa membuat orang tertarik, tapi cinta berasal dari rasa saling menghargai, perhatian, berbagi pengalaman dan kesempatan untuk berkembang bersama. Itu sebabnya banyak pasangan yang menikah karena uang, tak bertahan lama.
5. Penerimaan
Untuk diterima oleh lingkungan pergaulan, Anda tak butuh uang. Bila Anda ingin diterima, fokuskan energi Anda untuk membuat diri Anda berharga bagi lingkungan sekitar dengan menjadi teman dalam suka dan duka.
6. Kesehatan
Kita butuh uang untuk mengongkosi biaya perawatan dan membeli obat, tapi uang tak bisa menggantikan kesehatan yang hilang. Itu sebabnya pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati sebaiknya kita terapkan. Mulailah berolahraga, berhenti merokok, dan banyak hal lain yang pasti sudah Anda tahu.
7. Kesuksesan
Beberapa orang memang ada yang mencapai kesuksesan dengan menyuap, tapi ini adalah pengecualian. Kesuksesan hanya berasal dari kerja keras, kemauan, dan sedikit kemujuran. Ada aspek kecil dari usaha menuju sukses yang bisa didapatkan dengan uang, misalnya mengikuti pelatihan atau membeli peralatan, tapi sukses lebih banyak berasal dari usaha yang Anda lakukan sendiri.
8. Bakat
Kita dilahirkan dengan bakat tertentu. Dengan uang, yang bisa kita lakukan adalah mengasah bakat tersebut, misalnya belajar musik. Namun para ahli mengatakan, untuk menjadi ahli di bidangnya, kita membutuhkan bakat.
9. Sikap yang baik
Banyak orang yang kaya raya tapi sikapnya kasar dan ucapannya sinis. Tak sedikit orang sederhana yang tutur katanya sopan dan menunjukkan rasa hormat pada orang lain. Jadi, jumlah uang yang dimiliki bukan penentu sikap atau manner seseorang.
10. Kedamaian
Bila uang bisa membeli kedamaian, barangkali kita tak lagi mendengar tentang perang. Justru yang sering terjadi sebaliknya, uang lah yang menjadi sumber pertikaian dan permusuhan.

Jumat, 04 November 2011

KTT BUMI RIO DE JENEIRO

KTT BUMI RIO DE JENEIRO
by,  Troy Makatita 

BAB  I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang        
              Setelah bertahun-tahun sejak revolusi industri pertengahan abad ke-18, baru pada pertengahan abad ke-20 dunia mengalami kejutan yang merangsang kepedulian akan gawatnya masalah lingkungan yang kita hadapi. Akhirnya atas usul Pemerintah Swedia diselenggarakanlah   Konferensi Internasional PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia ( United Nations Conference on the Human Environment ) di Stockholm, Swedia tahun 1972, adalah konferensi yang sangat  bersejarah, karena merupakan konferensi pertama tentang lingkungan hidup.  Konferensi ini juga merupakan penentu langkah awal upaya penyelamatan lingkungan hidup secara global.     
              Konferensi diselenggarakan dengan harapan untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan dan aspirasi negara berkembang. Pertemuan yang digagas PBB ini menghasilkan Deklarasi Stockholm berupa Rencana Kerja, khususnya tentang perencanaan dan pengelolaan permukiman manusia serta rekomendasi kelembagaan United Nations Environmental Programme (UNEP), yang  markas besarnya ditetapkan di Nairobi, Kenya. Dalam konferensi ini Indonesia menyampaikan laporan / pandangan tentang lingkungan hidup dan pembangunan. Laporan ini merupakan hasil Seminar Nasional Lingkungan dan Pembangunan di Universitas Padjadjaran, Mei 1972 yang diselenggarakan atas prakarsa Prof. Soemarwoto ( Soerjani,1997 ).          
              Konferensi tingkat tinggi Lingkungan Hidup  pertama di dunia yang di ikuti oleh wakil dari 114 negara, dan menghasilkan deklarasi lingkungan hidup : Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (actionplan) dan Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang mendukung rencana aksi tersebut. Dalam konferensi Stockholm inilah  menyepakati pentingnya pemeliharaan lingkungan hidup melalui kesadaran dengan motto  “Hanya Ada Satu Bumi” (The Only One Earth ) untuk semua manusia, yang terdiri dari 109 rekomendasi dan deklarai mengenai 26 prinsip-prinsip lingkungan. Diperkenalkannya motto itu sekaligus menjadi mottokonferensi. Selain itu konferensi Stockholm, menetapkan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup sedunia  World Environmental Day (http://pin_impala.brawijaya.ac.id//earth summit.htm )
               Setelah Konferensi Stockholm, problematika lingkungan hidup tidaklah surut, bahkan semakin parah, ternyata banyak negara yang masih belum menjalankan kesepakatan, walaupun ikut menandatangani.Masalah lingkungan hidup terjadi karena perilaku manusia selama ini telah mengubah keteraturan alam. Alam tidak lagi sepenuhnya dapat berkompromi dengan kebutuhan manusia dalam melangsungkan kehidupannya, maka kenestapaan manusia dengan mudah dapat ditemui di banyak sudut muka bumi. Pengkajian yang dilaksanakan 10 tahun kemudian pada tahun 1982 di Nairobi, Kenya,  justru menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup semakin meningkat.  Isu yang mengemuka dalam dekade ini mencakup hujan asam, penipisan lapisan ozon, pemanasan global ( perubahan iklim ), perusakan hutan, pengguguran, pelestarian keaneka ragaman hayati, perdagangan internasional bahan-bahan berbahaya dan beracun  serta limbah, serta permasalahan mengenai perlindungan lingkungan pada saat konflik  bersenjata ( Sdede, Androniko, 1993 dalam Koesdiyo, Purwanto, 2007).
               Menginat kompleksitas permasalahan yang dihadapi maka beberapa perjanjian internasional pada periode ini lebih mengarah kepada tercapainya consensus global, yang mencakup “ Viena Convention for the Protection of the Ozone Layer, Viena 1985 “ dan “Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Montreal 1987 “,  yang bertujuan mereduksi dan mensubsitusi bahan-bahan perusak ozon dengan bahan lain serta ketentuan yang mengikat khususnya mengenai produksi dan penggunaan lima macam bahan kimia, CFC ( Chloro Fluoro Carbon  ). “The United Nations Convention on the Law og the Sea (UNCLOS) tahun 1982”,menetapkan pengaturan yang luas mengenai kelautan termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan lingkungan laut. Selain itu disepakati pula “Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hozardous Wastes and Disposal, Basel 1989, “ The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNICEF) 1992”, dan “ Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity /CBD) 1992”, tentang pelesterian keanekaragaman hayati.
              Menyadari semakin kompleksnya masalah lingkungan, perkembangan penting lain pada periode ini adalah pembentukan lembaga independen oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1983 membentuk  World Commission on Environment and Development (WCED), Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan,  yang diketuai oleh Ny. Gro Brundtland, Perdana Menteri Norwegia. Komisi ini menyelesaikan tugasnya pada 1987 dengan menerbitkan laporan “Our Common Future” yang dikenal dengan Laporan Brundtland. Tema laporan ini adalah Sustainable Development ( pembengunan berkelanjutan ). Komisi ini mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai suatu upaya yang mendorong tercapainya kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep ini menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan standar lingkungan yang tinggi. Inilah underlying concept  pembangunan berkelanjutan yang hingga saat ini terus berkembang mengikuti dinamika perubahan.
              Dua puluh tahun setelah Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm, atau lima tahun setelah tebitnya Laporan Brundtland, PBB menyelenggarakan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi Khusus tentang Masalah lingkungan dan Pembangunan atau yang lebih dikenal dengan KTT Bumi (Earth Summit) pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Jargon “ Think globally, act locally “, yang menjadi tema KTT Bumi menjadi popular untuk mengekspresikan kehendak berlaku ramah terhadap lingkungan. KTT Bumi menekankan pentingnya semangat kebersamaan ( multilaterisme ) untuk mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh benturan antara upaya-upaya melasanakaqn pembangunan ( oleh developmentalist ) dan upaya-upaya melestarikan lingkungan ( oleh environmentalist ).

Selasa, 01 November 2011

Pentingkah AMDAL di Kupang - NTT??????????

oleh.Troy Makatita
Mungkin teman-teman sekalian sudah sering sekali mendengar istilah AMDAL, bahkan tahu bahwa istilah ini merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun, tahukah teman-teman usaha/kegiatan apa saja yang diwajibkan untuk menyusun AMDAL? Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan AMDAL? Dan bagaimana prosedur pengajuan AMDAL? Bagi yang belum tahu mungkin ulasan di bawah ini bisa membantu.

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

Siapa pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL?

  1. Pemrakarsa
    Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
  2. Komisi penilai
    Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
  3. Masyarakat yang berkepentingan
    Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
  1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
    Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
    Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
    Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
  4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?

Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.

Bagaimana Dengan NTT Khusunya...Kota Kupang ??????


Yang menjadi Pertanyaan saya Bagaimana Dengan Kupang - NTT.......Pembangunan Sejumlah Hotel yang persis berada pada jalur Hijau dan Pessis Terletak Pada Bibir Pantai ....apakah  Pantas dan mengacu pada Lingkungan dan apakah sudah dilengkapi dengan AMDAL.......?????????
Anehnya negeri ini....................????????????



Senin, 31 Oktober 2011

NTT - Berjudi dengan Mangan

Oleh. Troy Makatita

Sebuah perjudian besar tengah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Potensi mangan yang terkandung dalam perut bumi NTT berpotensi mendatangkan kenikmatan jangka pendek tapi bisa berbuah kesengsaraan jangka panjang yang menjurus permanen bagi rakyat setempat. Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten di NTT perlu menata ulang dan melakukan kajian yang sangat mendalam sebelum memutuskan untuk melakukan eksploitasi mangan.

Berbagai suara kritis tentang dampak buruk pertambangan patut didengar agar NTT tidak terus menerus diplesetkan sebagai daerah yang punya “Nasib Tidak Tentu”,  sehingga hanya bisa pasrah dan berharap “Nanti Tuhan Tolong”. Para penentu kebijakan harus satu bahasa mau dibawa ke mana potensi tambang mangan NTT yang katanya potensial dan berkualitas.

Fakta hari ini semua pakar lingkungan hidup dunia sepakat bahwa hampir semua pertambangan yang dipraktekkan di dunia merupakan kutukan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.  Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan pertambangan dengan teknologi secanggih apa pun tetap menyisakan kerusakan lingkungan yang perlu waktu berabad-abad untuk pulih.

Dari sisi ekonomi, pertambangan hanya memperkaya segelintir orang tapi menyengsarakan begitu banyak orang, termasuk warga sekitar tambang. Contoh nyata bisa dilihat di Bangka-Belitung dan Papua. Potensi tambang dua daerah ini sudah puluhan tahun dieksploitasi habis-habisan, tapi rakyat kedua daerah tidak kunjung sejahtera. Hingga hari ini kemiskinan masih menjadi sahabat karib mayoritas masyarakat  di sana.

Sejumlah literatur pun dengan tegas menyebutkan bahwa tidak ada satu pun masyarakat di daerah pertambangan di dunia ini yang menjadi lebih sejahtera setelah potensi tambang daerah mereka dieksploitasi. Masyarakat sekitar tambang umumnya tetap miskin. Yang kaya dan menikmati hanya segelintir orang, yang ironisnya adalah mereka yang bukan penduduk setempat. Bahkan dalam kasus Indonesia, yang lebih banyak menikmati justru  bangsa lain. Sungguh menyedihkan.

Lebih parah lagi, di tengah kemiskinan tersebut masyarakat sekitar tambang  masih mendapat “warisan” berupa lahan rusak bekas tambang yang semula bisa saja merupakan lahan perkebunan dan pertanian, serta kawasan hutan.

Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya. Terjadi pula pencemaran baik tanah, air maupun udara. Belum lagi ancaman terjadinya banjir, longsor, dan lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati. Dengan kondisi seperti ini jelas kemiskinan akan menjadi permanen di daerah bekas tambang.

Semua fakta itu harus menjadi bahan kajian bagi pemerintah dan masyarakat  NTT sebelum menjadikan mangan sebagai komoditas unggulan. Apalagi hasil sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh sebuah  LSM di Belu, NTT  baru-baru ini, menyebutkan bahwa pertambangan mangan di NTT hanya mempunyai  empat poin positif sementara yang negatif mencapai 23 poin. Secara umum hasil FGD ini selaras dengan literatur soal dampak pertambangan  yang ada selama ini.

Kita melihat bahwa sejauh ini penanganan potensi mangan di NTT dilakukan secara serampangan. Mangan yang tersebar di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, dan Manggarai dieksploitasi tanpa ada standar lingkungan sama sekali. Jangan bicara amdal, karena perusahaan-perusahaan  yang punya izin tambang pun hanya asal gali tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan. 

Pemerintah provinsi dan daerah terkesan tutup mata dengan pola penambangan yang tidak memperdulikan kelestarian lingkungan itu. Tak perlu heran bila aksi tambang secara ilegal menjadi pemandangan sehari-hari. Rakyat seolah difasilitasi untuk menggali mangan secara liar dan meninggalkan kegiatan bertani dan beternak yang selama ini menjadi sandaran hidup mereka. Rakyat dibiarkan terbuai dengan kenikmatan sesaat dengan menjual mangan seharga Rp 400 per kilogram.

Semua itu terjadi karena pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di NTT belum satu bahasa soal mangan. Hal ini terlihat jelas dari munculnya perda-perda yang saling bertentangan satu sama lain. Ada yang melarang, ada pula yang mengizinkan penambangan mangan. Ketidaktegasan pemerintah provinsi membuat masing-masing daerah mengambil sikap sendiri-sendiri. 

Pemerintah beberapa kali sempat menyatakan dukungannya terhadap pertambangan mangan yang ramah lingkungan, tapi seperti apa ramahnya tidak jelas pada tataran implementasi. Yang pasti, laporan dari lapangan menyebutkan korban mangan terus berjatuhan. Jumlah yang tewas ditimbun galian, baik yang resmi tercatat maupun tidak, terus bertambah. Kubangan-kubangan bekas galian mangan makin banyak menghiasi lahan-lahan pertanian dan peternakan di daratan Timor.  

Sebelum terlambat, benahilah penambangan mangan ini. Jangan berjudi dengan mangan. Bila jelas-jelas lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya, lebih baik stop total penambangan mangan di NTT. Masih banyak potensi alam yang bisa didayagunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena itu, sebaiknya NTT  fokus pada potensi yang lebih menjanjikan  kelestarian alam. Niat menjadikan NTT sebagai provinsi ternak, misalnya, patut ditindaklanjuti dengan program-program konkret di lapangan. Merelakan peternak beralih menjadi penggali batu mangan dan membiarkan lahan pengembalaan ternak berubah menjadi kubangan bekas galian, jelas bertentangan dengan semangat menjadikan NTT sebagai gudang ternak nasional.

Jumat, 28 Oktober 2011

Pengertian Ekosistem – Susunan dan Macam Ekosistem

pengertian ekosistem


Pengertian ekosistem adalah hubungan timbal balik antara unsur-unsur hayati dengan nonhayati yang membentuk sistem ekolog. Ekosistem merupakan suatu interaksi yang kompleks dan memiliki penyusun yang beragam. Di bumi ada bermacam-macam ekosistem.
I. Susunan Ekosistem
Suatu ekosistem berdasarkan susunan dan fungsinya tersusu dari beberapa komponen sebagai berikut :
a. Komponen autotrof
autotrof berasal dari kata Auto yang berarti sendiri,   dan trophikos yang berarti “menyediakan makan
pengertian dari Autotrof adalah organisme yang mampu menyediakan/mensintesis makanan sendiri yang berupa bahan organik dari bahan anorganik dengan bantuan energi seperti matahari dan kimia. Komponen autotrof berfungsi sebagai produsen, contohnya tumbuh-tumbuhan hijau.
b. Komponen heterotrof
Heterotrof berasal dari kata “Heteros” yang berarti  berbeda, dan trophikos yang berarti makanan).
Pengertian dari Heterotrof merupakan organisme yang memanfaatkan bahan-bahan organik sebagai makanannya dan bahan tersebut disediakan oleh organisme lain. Yang tergolong heterotrof adalah manusia, hewan, jamur, dan mikroba.
c. Bahan tak hidup (abiotik)
Bahan tak hidup yaitu komponen fisik dan kimia yang terdiri dari tanah, air, udara, sinar matahari. Bahan tak hidup merupakan medium atau substrat tempat berlangsungnya kehidupan, atau lingkungan tempat hidup.
d. Pengurai (dekomposer)
Pengertian dari Pengurai adalah organisme heterotrof yang menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati (bahan organik kompleks). Organisme pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepaskan bahan-bahan yang sederhana yang dapat digunakan kembali oleh produsen. Termasuk pengurai ini adalah bakteri dan jamur.

PENGUMUMAN PENTING

INFORMASI DARI PAK RUSLAN Tanggal  27 Oktober 2011

Pada hari Kaamis tanggal 3 November 2011
Akan diadakan Quiz/Test Mata Kuliah Ilmu Lingkungan
Seluruh mahasiswa/i Undana Prodi Ipsal 2011 diharap hadir karena  TIDAK AKAN ADA  ujian susulan

Terima Kasih

Lima Gunung Api Spektakuler yang Wajib Dikunjungi

by : Mochammad Fadjar

Gunung Bromo, Indonesia
Untuk aksi vulkanik dan pemandangan yang menakjubkan, Gunung Bromo di Jawa Timur tidak punya lawan sepadan. Gunung setinggi 2329 m di atas permukaan laut ini selalu mengeluarkan asap belerang dan kadang tertutup kabut lebat. Keindahan yang sangat layak untuk diabadikan.



Gunung Bromo adalah gunung “termuda” dari kompleks gunung api Tengger yang luas dan berumur 820 ribu tahun. Dari Gunung Bromo, pengunjung bisa melihat puncak tertinggi di Jawa, yaitu Gunung Semeru, yang aktif mengeluarkan asap dalam jumlah besar tiap 20 menit.

Gunung Bromo memang relatif mudah dicapai (bisa dengan 45 menit berjalan kaki atau menaiki jip dari desa terdekat, Cemoro Lawang). Tapi kondisinya tidak selalu aman. Dua turis meninggal karena terkena ledakan batu pada 2004.


PRESENTASI KELOMPOK II ILMU LINGKUNGAN



MEJENG DULU AH

Kamis, 27 Oktober 2011

Pulau-Pulau Terdepan Indonesia


PULAU-PULAU TERDEPAN
INDONESIA
(P. Salura, P. Ndana, P. Mangudu,Pulau Betek dan P. Kotak)
(Oleh Troy Makatita)

Berdasarkan survey terakhir yang dilaksanakan oleh Dishidros TNI-AL, Indonesia mempunyai 17.499 pulau (sebelumnya 17.508 pulau). Dari jumlah tersebut hanya 7.349 pulau yang sudah diberi nama, sedangkan 10.150 pulau belum diberi nama tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Akan tetapi baru-baru ini UNCLOS menyatakan bahwa jumlah pulau Indonesia ialah sekitar 13.000-an pulau. Diantara pulau yang sudah diberi nama terdapat 67 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang memerlukan perhatian secara khusus oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (sumber: Makalah Seminar Nasional tanggal 17 April 2006 Pulau-Pulau Kecil Dipandang dari Sudut Keamanan Wilayah NKRI Oleh Kolonel Laut (P) Marsetio, MM., Kepala Staf Guspurlaarmatim).
 
Diantara pulau-pulau ini terdapat pulau-pulau kecil dengan kategori terluar. Menurut UU 27 Tahun 2007 ukuran pulau kecil adalah kurang dari hingga sama dengan 2.000 KM2 (Dua Ribu Kilometer Persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat Geografis yang menghubungkan Garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. Pulau-pulaukecil terluar secara geograrfis berbatasan dengan laut lepas dan perbatasan yang menjadi titik dasar (TD) sebagai acuan dalam penetapan batas wilayah NKRI. Pulau-pulau kecil perbatasan merupakan wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, sehingga memiliki arti strategis dalam pembangunan. Menurut survey yang dilakukan TNI AL dan Departemen kelautan jumlah pulau kecil terluar adalah 92 (sembilan puluh dua).
Diantara Pulau-pulau kecil terluar terdapat 12 pulau yang mendapat perhatian khusus atau memperoleh prioritas penanganan (Tabel 1). Berikut adalah pemaparan beberapa pulau yang termasuk dalam kategoriPulau-Pulau Kecil Terdepan, yaitu: Pulau Salura, Pulau Ndana, Pulau Mangudu, dan Pulau Kotak.

Tabel 1.
12 Pulau-Pulau Kecil Terdepan yang Mendapat Perhatian Khusus
NO
Nama Pulau
Penduduk
Provinsi
Batas Negara
Ciri
1
Sekatung
Tidak Ada
Riau
Vietnam
Mercusuar
2
Marore
Ada
Sulut
Philipina
Mercusuar
3
Miangas
Ada
Sulut
Philipina
Mercusuar
4
Merampit
Ada
Sulut
Philipina
Mercusuar
5
Fani
Tidak Ada
Papua
Palau
-
6
Fanildo
Tidak Ada
Papua
Palau
-
7
Bras
Ada
Papua
Palau
-
8
Rondo
Tidak Ada
NAD
India
Mercusuar
9
Berhala
Tidak Ada
Sumut
Malasia
Mercusuar
10
Nipa
Tidak Ada
Riau
Singapura
Mercusuar
11
Batek
Tidak Ada
NTT
Timor Leste
Mercusuar
12
Dana Rote
Ada
NTT
Australia




SPSS


Modul III.
 KORELASI
oleh : Mochammad Fadjar

                     II.1   Tujuan....................................................................................      
                     II.2   Landasan Teori......................................................................      
                              II.2.1   Korelasi Linear...........................................................    
                              II.2.2   Korelasi Ganda..........................................................    
                     II.3   Tugas Pendahuluan................................................................      
                     II.4   Pengolahan Data....................................................................     

Mau Lanjut?????..Download Di Sini

PUPUK DAN TANAMAN

 Oleh ; Mochammad Fadjar
I.                    I.          Gambaran Umum Pupuk
Pemupukan pada umumnya bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki kesuburan tanah dengan memberikan zat-zat kepada tanah yang langsung atau tidak langsung dapat menyumbangkan bahan makanan pada tanam-tanaman. Biasanya zat-zat tersebut cukup terdapat dalam tanah untuk keperluan tanaman, tetapi pada pemupukan tersebut pengaruhnya tidak langsung pada saat diperlukan, misalnya mempengaruhi pH tanah dan memperbaiki lingkungan keadaan tanah. Bahan-bahan semacam itu disebut juga bahan perbaikan.
Adapun pupuk menurut pengertian umum adalah bahan-bahan yang diberikan kepada kompleks tanah tumbuh-tumbuhan supaya langsung atau tidak langsung dapat menambah zat-zat makanan tanaman yang tersedia dalam tanah. Dalam arti kata yang sempit pupuk adalah bahan-bahan yang ditambahkan kepada kompleks tanah tumbuh¬tumbuhan untuk melengkapi keadaan makanan dalam tanah yang tidak cukup mengandung unsur makanan tanaman.

Rabu, 26 Oktober 2011

VOTE KOMODO

 
VOTE KOMODO  kirim ke 9818
hanya Rp.1,00 per SMS
Kita Dunkung Pulau KOMODO sebagai keajaiban dunia MILIK KITA

www.pilihkomodo.com

TIPOLOGI PANTAI

 Oleh : Mochammad Fadjar

Kepulauan Indonesia terbentuk oleh proses (endogen) rumit geologi dari gejala konvergensi lempeng (litosfer) menghasilkan bentang alam (fisiografi) yang sangat kompleks. Demikian halnya dengan pantai pulau-pulaunya, terbentuk seiring evolusi geologi dengan ciri masing-masing berdasar proses dan mandala geologinya, yang kemudian terlihat pada keragaman jenis batuan, struktur dan kelurusan, lereng pantai dan perairan bentuk muara sungai dan lain-lain bagian bentang pantai. Kondisi iklim/cuava (atmosfer) dan laut (biosfer) mengiringi evolusi tersebut memberi pengaruh (eksogen) pada proses pembentukan bentang alam. Kegiatan manusia (biosfer) mulai ikut berpengaruh pada proses evolusi mengubah bentang alam melalui upaya (anthropogenic) mengubah lingkungan untuk kepentingannya sejak zaman Anthroposen.
            Berdasar kenyataan demikian, klasifikasi wilayah pesisir dan pantai di Indonesia akan lebih sempurna bila didasarkan atas beberapa hal yang menyangkut proses pembentukan (genesa) dan perubahannya yang melibatkan unsur-unsur di atas. Berdasar klasifikasi ini, dapat lebih mudah mengenali sifat dan potensi hingga kerawanan yang dimilikinya, yang bermanfaat sebagai dasar dalam upaya pengelolaannya berdasar keseimbangan dan kelestarian, di masa yang akan datang.
      Suatu pengkelasan pantai berdasar genesa, morfologi serta kondisi perairannya diusulkan sebagai berikut, mengikuti kriteria-kriteria: