Perbedaan antara UUNRI No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No 32 Tahun 2009
I S I
Secara umum, perbedaan antara UUPLH, 1997 Dengan Rencana Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RUUPPLH), 2009 dapat dibagi menjadi 2, yaitu
1. PERBEDAAN STRUKTUR (BATANG TUBUH)
a. UUPLH (UU No 23/1997) terdiri dari 11 bab dan 52 pasal
b. UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009 terdiri atas 18 bab dan 86 pasal
2. PERBEDAAN MATERI
a. UUPLH (UU No 23/1997)
1) Isi UUPLH saat ini (UU No 23/1997) lebih menitik beratkan pada isu pencemaran lingkungan hidup (brown issue), sedangkan pengelolaan sumberdaya alam meskipun telah diatur dalam berbagai Undang-undang, namun terbatas pada masing-masing komoditas (hutan, tambang, perkebunan), sedangkan implikasi terhadap dampak negatif kumulatif di wilayah tertentu, belum ada yang mengaturnya.
2) Kelembagaan pemerintah, termasuk hubungan pusat dan daerah, belum mempunyai sinergi dan kapasitas untuk menjalankan kebijakan, baik yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam maupun pengelolaan lingkungan hidup.
3) Ruang lingkup pengelolaan lingkungan hidup sebatas pada pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan pencemaran lingkungan
4) Azas subsidaritas
b. UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No 32/2009)
1) Dalam UU No 32/2009, ada pengaturan yang memberikan kewenangan kuat kepada penyidik pegawai negeri sipil. Wewenangnya mulai dari memeriksa kebenaran laporan, dokumen, hingga menangkap dan menahan pelanggar lingkungan.
2) PPNS. Pada Bab XV tentang Penyidikan, terdapat sembilan kewenangan PPNS, seperti memeriksa kebenaran laporan, memeriksa orang/badan hukum, meminta keterangan dan bukti, serta memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen. Lainnya, menyita bahan dan barang hasil pelanggaran, meminta bantuan ahli terkait penyidikan, memasuki lokasi untuk memotret, dan membuat rekaman video. Terakhir, wewenang menangkap dan menahan tersangka pelanggar lingkungan.
3) Dalam UU No 32/2009 terkandung keinginan untuk memberi mandat yang lebih luas kepada lingkup pengelolaan lingkungan. Ranah pengelolan lingkungan hidup yang semula sebatas pada urusan kebijakan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan; tampak diperluas ke: i) alokasi dan fungsi ruang; dan ii) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumberdaya alam.[1] Pasal 5, 6, 7, dan 8
4) Dalam UU No 32/2009, pemulihan diletakkan sebagai bagian elemen pengendalian (bagian keempat dari Bab V Pengendalian, Pasal 23 dan 24), disamping itu pemulihan atas kerusakan dan pencemaran yang selama ini telah terjadi belum secara eksplisit dinyatakan untuk diatasi oleh negara dalam Pasal 23 dan 24. Dalam UU No 32/2009, pemantauan hanya diletakkan sebagai bagian dari kewenangan pejabat pengawas (Pasal 30). DalamPasal 7. kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS). Hal ini tidak terdapat dalam UU No. 23 Tahun 1997. Dari penerapan KHLS dalam UU PPLH diharapkan pembangunan berkelanjutan sebagai dasar dan integrasi suatu kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
5) Penguatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Upaya itu diharapkan mencegah kerusakan lingkungan dengan peningkatan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang Amdal, dan Amdal sebagai persyaratan utama memperoleh izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan.
6) Sistem hukum dapat ditegakkan oleh pejabat pengawas dengan penghentian pelanggaran di lapangan dengan pemberlakukan UU PPLH. Begitu pula penangkapan, penahan, hasil penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik PNS yang dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU) bersama kepolisian. Pemberi izin lingkungan tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan dapat dipidana. (bila pejabat publik yang berwenang dengan sengaja melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana setahun dan didenda Rp1 miliar,”)
3. UU PPLH No 32 tahun 2009
Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan
Beberapa point penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:
1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2. Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4. Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
Kita semua berharap, kehadiran UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH ini akan dapat memberikan lebih banyak manfaat dalam upaya kita, baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih baik dan bijaksana, sehingga apa yang menjadi titipan anak cucu kita dapat kita serahkan kembali dalam kondisi yang masih layak. Semoga.
Pergantian adanya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara filosofi Undang-undang ini memandang dan menghargai bahwa arti penting akan hak-hak asasi berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara.
Munculnya konsep perlindungan hak asasi manusia (HAM) pada tahun 1974 oleh Rene Cassin dalam perkembangannya memasukan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the right to a healthful and decent environment).Hal ini dilatarbelangkani adanya persoalan lingkungan (khususnya pencemaran industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat.
Secara implisit perlindungan dan fungsi lingkungan hidup telah dinyatakan dalam instrumen hak asasi manusia, internasional covenant on economic, social and culture right (ICESCR), namun pengakuan secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat (right to a healthy environment) dimulai dalam Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio sebagai non binding principle. Dalam berbagai konsitusi ditingkat nasional, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik telah diakui seperti halnya Konsitusi Afrika Selatan, Korea Selatan, Equador, Hungary, Peru, Portugal dan Philippines.
Untuk Indonesia, pertama kali hak atas lingkungan yang sehat dan baik diakui dalam sebuah UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tentang Lingkungan Hidup yang diganti dengan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian juga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik di Indonesia diakui sebagai HAM melalui ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia . Di salah pasal pada Dekrasi Nasional tentang HAM menetapkan bahwa,” setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dalam perkembanganya dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di Bab HAM dan Kebebasan Dasar Manusia,dibawah bagian Hak untuk Hidup.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dasarnya pada Pasal 28H UUD 1945, dengan ditempatkan hak lingkungan ini diharapkan semua lapisan masyarakat semakin menjaga kualitas lingkungan hidup dengan perlu dilakukan suatu perlindungan dan pengelolaan yang terpadu, intragrasi dan seksama untuk mengantisipasi penurunan akibat pemanasan global.
UU No 32 Tahun 2009, juga memasuhkan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi . Ini penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena persoalan lingkungan kedepan semakin komplek dan syarat dengan kepentingan investasi. Karenannya persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia investasi maupun masyarakat pada umumnya.
Reformasi yang ingin dibangun pada UU No.32 tahun 2009 , adanya era otonomi daerah, yang banyak memberi perubahan dalam hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu suatu landasan filosofi yang mendasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah-daerah. Bukan rahasia lagi bahwa dengan otonomi daerah yang ditandai adanya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberi suatu kekuasaan pada raja-raja baru di daerah dengan membabat habis sumber daya alam kita, baik berupa hutan, tambang, perkebunan dan lain-lainnya. Yang semua itu tidak memperhatikan lingkungan dan dianggap tidak penting lingkungan itu.
Dengan terbitnya UU No.32 Tahun 2009, yang filosofinya begitu menghargai lingkungan, agar setiap orang menghormati hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak sewenang-wenang dalam memandang alam nan indah ini.
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”. Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ……”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan …..”.
Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelakuAMDAL, termasuk pejabat pemberi izin.
Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
1. AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2. Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3. Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4. Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
1. Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
2. Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
3. Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
KESIMPULAN
Meskipun dalam banyak hal RUUPPLH, 2009 secara substansial jauh lebih baik dan terperinci dibandingkan dengan UU PLH, 1997, namun ada beberapa hal yang masih menjadi kelemahan, antara lain :
1. UU No 32 Tahun 2009 justru tampak ‘mundur kebelakang” yang ditunjukkan dengan hanya memperkuat instrumen yang cenderung bersifat reaktif seperti AMDAL. Yang menguat di dalam UU No 32 Tahun 2009 justru instrumen AMDAL. Ada 9 Pasal di dalam UU PLH yang mengatur tentang AMDAL. Jauh lebih banyak dari pada UU PLH No 23 Tahun 1997 yang mengatur AMDAL hanya di 3 Pasal. penguatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Upaya itu diharapkan mencegah kerusakan lingkungan dengan peningkatan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang Amdal, dan Amdal sebagai persyaratan utama memperoleh izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan.
2. Di dalam UU No 32 Tahun 2009 , KLHS tampak hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 40, 41, dan 42). Padahal pengendalian kerusakan sumberdaya alam maupun pencemaran lingkungan hidup tidak akan efektif apabila tidak disertai instrumen KLHS untuk mencegahnya pada tingkat kebijakan, rencana maupun program. KLHS mempertimbangkan unsur-unsur keterkaitan, keseimbangan serta keadilan; seperti keterkaitan antar daerah, keseimbangan antara unsur-unsur ekonomi, sosial dan ekologi serta keadilan bagi masyarakat sebagai penerima dampak. UU No 32 Tahun 2009 perlu memberi mandat kepada pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah yang memerinci pelaksanaan KLHS tersebut. Kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS). Hal ini tidak terdapat dalam UU No. 23 Tahun 1997. Dari penerapan KHLS dalam UU No 32 Tahun 2009 diharapkan pembangunan berkelanjutan sebagai dasar dan integrasi suatu kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
3. Terdapat 26 kewenangan baru bagi KNLH, sejumlah kewenangan yang diatur, di antaranya menerbitkan izin lingkungan bagi kegiatan berskala besar dan penting, mengawasi kegiatan yang izin lingkungannya dikeluarkan KNLH dan daerah, mencabut izin lingkungan yang telah dikeluarkan, mengembangkan dan melaksanakan instrumen ekonomi lingkungan hidup, menangkap dan menahan orang, serta menggugat secara perdata apabila terjadi kerugian terhadap negara. Ada juga kewenangan membuat kajian lingkungan hidup strategis secara nasional untuk pembangunan wilayah, perencanaan, dan program.
Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar